22 Juli 2026

PUSKESMAS BATU AJI

BERSAMA KITA BISA

UPTD Puskesmas Batu Aji Tegaskan Larangan Ambil Foto dan Video di Area Pelayanan demi Privasi Bersama

BATAM – UPTD Puskesmas Batu Aji di bawah naungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Batam secara resmi mengeluarkan imbauan tegas mengenai larangan pengambilan foto maupun video di seluruh area pelayanan kesehatan. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kenyamanan, keamanan, serta privasi para pasien dan seluruh staf medis yang bertugas.

Larangan mendokumentasikan kegiatan di area pelayanan ini didasarkan pada regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  • UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
  • UU Telekomunikasi (UU No. 36 Tahun 1999).

Pihak manajemen mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini, terutama jika dokumentasi tersebut disebarluaskan hingga menimbulkan kerugian atau pencemaran nama baik pihak lain, dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara maupun denda materiil.

Terdapat tiga alasan utama di balik pemberlakuan kebijakan ketat ini:

  1. Menjaga Privasi Pasien: Informasi dan kondisi kesehatan setiap pasien merupakan hak pribadi yang wajib dilindungi secara hukum.
  2. Menciptakan Kenyamanan: Memastikan lingkungan pelayanan tetap tenang, aman, dan kondusif bagi semua orang.
  3. Fokus pada Pelayanan: Memberikan ruang bagi petugas kesehatan agar dapat bekerja maksimal tanpa gangguan demi memberikan pelayanan terbaik.

Manajemen UPTD Puskesmas Batu Aji mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengertian dan kerja sama seluruh masyarakat. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, nyaman, dan privat untuk semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.