21 November 2024

PUSKESMAS BATU AJI

BERSAMA KITA BISA

UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Puskesmas sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 Permenkes 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas memiliki pengertian sebagai berikut:

Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Selanjutnya dalam pasal 36 Permenkes 75 Tahun 2014 disebutkan UKM Puskesmas dibagi menjadi 2 bagian yaitu UKM Esensial dan UKM Pengembangan.

UKM Esensial

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial merupakan upaya kesehatan yang wajib atau harus dilaksanakan oleh suatu puskesmas demi mencapai Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota bidang kesehatan.

UKM Esensial ini terdiri dari:

  1. pelayanan promosi kesehatan;
  2. pelayanan kesehatan lingkungan;
  3. pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana;
  4. pelayanan gizi; dan
  5. pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.

UKM Pengembangan

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas.


Beberapa contoh UKM Pengembangan yang dapat dilaksanakan di Puskesmas adalah sebagai berikut:

  1. pelayanan kesehatan jiwa
  2. pelayanan kesehatan gigi masyarakat 
  3. pelayanan kesehatan tradisional komplementer
  4. pelayanan kesehatan olahraga
  5. pelayanan kesehatan indera
  6. pelayanan kesehatan lansia
  7. pelayanan kesehatan kerja
  8. pelayanan kesehatan lainnya
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
DD